Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Pinjam Pisau Penjual Sate Kambing untuk Potong Mayat Korban

Pelaku mutilasi di Sukoharjo, Jawa Tengah mengaku memotong mayat korban dengan pisau yang dipinjam dari tetangganya.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku mutilasi di Sukoharjo, Jawa Tengah mengaku memotong mayat korban dengan pisau yang dipinjam dari tetangganya.

Dijelaskan tetangganya itu merupakan penjual sate kambing.

Tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad yang ditemukan di Solo dan Sukoharjo diketahui bernama Suyono alias Yono (50), warga Laweyan, Solo.

Sementara korban diketahui bernama Rohmadi (50) alias Madun, warga Keprabon, Banjarsari, Solo.

Berdasar keterangan Polda Jateng, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (19/5/2023) pukul 01.00 WIB.

Korban tewas setelah dipukul menggunakan pipa sebanyak tiga kali di bagian kepala.

Yono mengaku tidak punya pikiran untuk memutilasi mayat Rohmadi.

BERITA REKOMENDASI

"Saya tidak punya pikiran memotong, setelah saya bunuh saya pukul bagian belakang kepala tiga kali, dia sudah meninggal, mau keluar sulit karena berat, ya (akhirnya saya potong)," ungkap Yono saat dihadirkan di jumpa pers di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Yono sempat mendiamkan jasad korban selama satu jam sebelum memutuskan untuk memutilasi.

Akhirnya pelaku meminjam pisau berukuran 30 cm dari tetangganya.

"Terus saya punya pikiran kalau tetangga saya pedagang sate kambing, saya pinjam pisaunya," ujar Yono.

Yono mengaku takut saat memotong jasad korban.


"Perasaan saya takut dan gemetar, saya takut waktu itu, karena tidak pernah (melakukan) kaya gini," ungkapnya.

"Sebenarnya tidak berani, tidak berniat memotong, karena saya tidak bisa membawa mayat itu, kantongnya kan lebarnya cuma satu meter," aku Yono.

Yono mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya kapok dan menyesal seumur hidup, saya minta maaf dengan keluarga korban yang saya bunuh, saya menyesal saya minta maaf," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Yono disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya warga pertama kali digegerkan dengan penemuan potongan tubuh berupa kaki kiri pada Minggu (21/5/2023) di bantaran sungai Bengawan Solo, Palur, Mojolaban, Sukoharjo.

Lalu beberapa potongan tubuh lain ditemukan di beberapa lokasi seperti penemuan badan di Sungai Jenes, Sukoharjo; penemuan kepala di bantaran Sungai Mojo, Solo, hingga penemuan tangan kanan di aliran Sungai Jenes, Kecamatan Serengan, Solo pada Senin (22/5/2023).(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas