Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2023, Akses Laman ppg.kemdikbud.go.id
Simak cara daftar PPG Dalam Jabatan 2023. Peserta wajib memiliki akun SIMPKB terlebih dulu sebelum daftar di laman ppg.kemdikbud.go.id
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 dilakukan secara online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.
Sebagai informasi terdapat 2 kategori guru pada pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023.
Pertama, kategori A yakni merupakan guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022.
Sehingga guru kategori A tidak perlu lagi mengikuti seleksi admnistrasi PPG Kemdikbud 2023.
Akan tetapi, guru kategori A wajib melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai 10 sampai 15 Juni 2023.
Baca juga: Syarat Daftar PPG Dalam Jabatan 2023, Dibuka Secara Online di ppg.kemdikbud.go.id
Sementara yang kedua ada kategori B yakni guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi.
Guru kategori B ini wajib mengikuti seleksi admistrasi yang telah dibuka pada Selasa (30/5/2023).
Seluruh guru dapat mengikuti pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 menggunakan akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing.
Berikut cara registrasi akun SIMPKB untuk daftar PPG Dalam Jabatan 2023:
Cara Registrasi Akun SIMPKB
1. Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
2. Klik “Registrasi Akun GTK”;
3. Lengkapi seluruh data yakni Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.