Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2023, Akses Laman ppg.kemdikbud.go.id
Simak cara daftar PPG Dalam Jabatan 2023. Peserta wajib memiliki akun SIMPKB terlebih dulu sebelum daftar di laman ppg.kemdikbud.go.id
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Nuryanti
5. Klik “Register”;
6. Konfirmasi registrasi akun dengan klik “Setujui & Cetak”;
7. Cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik “Save” atau “Simpan” atau tombol berwarna biru.
Baca juga: 30 Bidang Studi yang Dibuka di PPG Prajabatan 2023: PGSD, Matematika hingga Perhotelan
Syarat Daftar PPG Dalam Jabatan 2023
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik;
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 31 Desember 2023
Syarat Dokumen atau Administrasi
Berikut persyaratan administrasi bagi guru kategori B untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 yakni sebagai berikut:
1. Syarat Administrasi bagi Guru
a. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
Baca tanpa iklan