Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR RI Sarankan Polri dan Kejagung Turut Alokasikan Dana untuk Sosialisasi KUHP Baru

Taufik Basari menyarankan kepada lembaga penegakan hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung RI turut mengalokasikan anggaran

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR RI Sarankan Polri dan Kejagung Turut Alokasikan Dana untuk Sosialisasi KUHP Baru
Tangkapan Layar
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari alias Tobas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari alias Tobas menyarankan kepada lembaga penegakan hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung RI turut mengalokasikan anggaran untuk mensosialisasikan Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Saran ini diutarakan oleh Tobas, agar kegiatan sosialisasi itu tidak semuanya dibebankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Pernyataan itu disampaikan Tobas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Menurut saya agar beban anggarannya tidak hanya dibebankan kepada kemenkumham ada komunikasi dan dialog dengan Polri dengan Kejaksaan Agung, agar mereka juga bisa mengalokasikan anggaran untuk sosialisasi KUHP baru di internalnya masing-masing," kata Tobas dalam rapat tersebut, Rabu (31/5/2023).

Usulan itu lontarkan oleh Tobas, lantaran dalam alokasi anggaran sosialisasi Rencana Kerja Anggaran Kemenkumham untuk 2024, aturan itu tidak tercantum.

Padahal, keperluan sosialisasi terhadap KUHP yang baru ini harus segera dirampungkan sebelum diberlakukan pada 2026 mendatang.

"Kita tersisa dua tahun lagi, ya 2,5 tahun lah, butuh anggaran yang cukup besar untuk bisa memastikan bahwa kita bisa mengoptimalkan masa transisi yg kita buat di dalam KUHP ini," tutur Tobas.

Berita Rekomendasi

Saran itu dilayangkan karena menurut Tobas, aspek utama yang dekat dengan penerapan KUHP baru ini adalah penegak hukum.

Agar sosialisasi itu berjalan baik, maka tidak ada salahnya jika lembaga penegak hukum untuk turut mengalokasikan anggarannya.

"Kan kemarin kita juga sepakat kita ingin melakukan sosialisasi KUHP secara khusus dsn spesifik kepada aparat penegak hukum, karena penting, mereka yang terdepan untuk menggunakannya," kata dia.

Tak hanya kepada lembaga penegak hukum, saran serupa juga dilontarkan Tobas untuk perguruan tinggi (PT).

Sebab menurut Tobas, sosialiasi KUHP itu juga harus menyentuh ke level perguruan tinggi.

"Kampus pun bisa secara mandiri membuat kerja sama dengan Kemenkum HAM dari anggaran tiap-tiap kampus ini menurut saya positif dan sangat mungkin," ujar Taufik.

Dalam perannya untuk Kemenkum HAM kata dia, nantinya dapat menyediakan beberapa aspek pendukung penyempurnaan sosialiasi.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Soal Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru

Seperti halnya pembicara yang kredibel hingga lokasi digelarnya sosialisasi tersebut.

"Kemenkum HAM-nya menyediakan narasumbernya mereka menyediakan hal-hal lainnya peserta, lokasinya, dan lainnya. Itu sangat mungkin dilakukan untuk mensiasati agar sosialisasi KUHP ini bisa optimal di tengah berbagai keterbatasan anggaran yang kita miliki," tukas Tobas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas