Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri ESDM Jelaskan soal Ekspor Pasir Laut, yang Dibolehkan Sedimen Karena Bahayakan Pelayaran

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri ESDM Jelaskan soal Ekspor Pasir Laut, yang Dibolehkan Sedimen Karena Bahayakan Pelayaran
Warta Kota/YULIANTO
Foto dok./ Menteri ESDM Arifin Tasrif bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan mengenai dibuka kembalinya keran ekspor pasir laut oleh pemerintah.

Menurut dia, yang dibolehkan untuk diekspor tersebut adalah sediman karena terjadi banyak pendangkalan laut.




"Yang dimaksud dan dibolehkan itu sedimen kan channel itu banyakan terjadi pendangkalan karena pengikisan dan segala macam," kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Untuk menjaga alur pelayaran maka dilakukan pengerukan sedimen agar terjadi  pendalaman lapisan.

Hasil pengerukan sedimen tersebut yang diekspor ke luar.

"Itulah yang sedimen itu yang lebih bagus dilempar ke luar daripada ditaruh tempat kita juga," katanya.

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Kok Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun Ditutup? Luhut: Untuk Kesehatan Laut

BERITA TERKAIT

Oleh karena itu, menurut dia, tidak masalah dengan ekspor pasir laut tersebut.

Karena yang diekspor adalah sedimen yang membahayakan alur pelayaran.

"Ya karena sedimen itu kan bikin pendangkalan alur pelayaran, membahayakan alur pelayaran," katanya.

Menurut Arifin penumpukan sedimen tersebut terjadi di sejumlah titik alur pelayaran.

Terutama di perairan Malaka, antar Batam dan Singapura.

"Terutama di channel yang dekat lintas pelayaran masif, di dekat Malaka sampai strait antara Batam dan Singapura," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Peraturan yang dikeluarkan pada 15 Mei 2023 tersebut salah satunya memperbolehkan ekspor pasir laut ke luar negeri.

Pada 2003 silam, pemerintah sempat melarang total ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Pelarangan ekspor tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas