Beda Pendapat dengan Presiden Jokowi, Sekjen Gerindra Minta Tunda Izin Ekspor Pasir Laut, Ada Apa?
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan pemerintah harus mengkaji ulang terlebih dahulu wacana ekspor pasir laut tersebut. Apakah kebijakan itu akan lebih
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani bersilang pendapat soal rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka keran ekspor pasir laut. Dia pun meminta usulan itu ditunda terlebih dahulu.
"Saya mengusulkan kalau bisa ekspor, rencana ekspor pasir laut kalau memungkinkan ditunda dulu," kata Muzani kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan pemerintah harus mengkaji ulang terlebih dahulu wacana ekspor pasir laut tersebut. Apakah kebijakan itu akan lebih banyak manfaat atau mudharatnya.
"Kalau memungkinkan dicek dulu dari kegiatan ini antara manfaat dan mudaratnya.
Ketika mudaratnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya.
Tetapi, jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Jutaan Data NPWP Bocor, Jokowi Angkat Suara
Di sisi lain, orang kepercayaan Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto itu mengaku pihaknya belum berbicara dengan Jokowi soal permintaan untuk menunda ekspor pasir laut.
Ia mengatakan bahwa pernyataannya tersebut hanyalah sikap organisasi dari partai Gerindra.
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk mendengar pandangan dari ahli ekonomi, ahli ekologi hingga ahli lingkungan terlebih dahulu.
"Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan. Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan nilai tertentu dari jumlah ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka kembali ekspor pasir laut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Mei 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang menjadi penanda dibuka keran ekspor pasir laut.
Baca juga: PKS Desak Presiden Jokowi Batalkan Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.