Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Mario Dandy, Aniaya David hingga Koma, Bakal Jalani Sidang Perdana 6 Juni 2023

Mario Dandy (20) bersama temannya, Shane Lukas (19), akan jalani sidang perdana di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023).

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Perjalanan Kasus Mario Dandy, Aniaya David hingga Koma, Bakal Jalani Sidang Perdana 6 Juni 2023
Tribunnews.com/Ibriza
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriya (20) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023) mendatang.

Pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17) ini bakal duduk di kursi terdakwa bersama dengan temannya Shane Lukas (19).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan berkas keduanya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (30/5/2023) sore.

Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.

Lantas seperti apa perjalanan kasus Mario Dandy?

Berikut perjalanan kasus Mario Dandy yang tega melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca juga: Profil 3 Hakim Pimpin Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Tangani Kasus Ferdy Sambo

Detik-detik Penganiayaan

BERITA REKOMENDASI

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy diawali dengan perintah push up sebanyak 50 kali kepada David, Senin (20/2/2023).

Namun saat itu, David hanya mampu push up sebanyak 20 kali karena tidak kuat.

Setelah push up, korban juga diminta bersikap tobat.

Lalu saat David diminta melanjutkan push up, David pun lemas tak kuat.

Saat itulah Mario menendang dan menginjak kepala korban.


Aksi ini lantas direkam oleh teman Mario yang bernama Shane Lukas.

Bahkan, ia juga melontarkan sejumlah kata kasar dan mengaku tidak takut jika dilaporkan ke polisi.

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas