Perjalanan Kasus Mario Dandy, Aniaya David hingga Koma, Bakal Jalani Sidang Perdana 6 Juni 2023
Mario Dandy (20) bersama temannya, Shane Lukas (19), akan jalani sidang perdana di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriya (20) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023) mendatang.
Pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17) ini bakal duduk di kursi terdakwa bersama dengan temannya Shane Lukas (19).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan berkas keduanya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (30/5/2023) sore.
Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.
Lantas seperti apa perjalanan kasus Mario Dandy?
Berikut perjalanan kasus Mario Dandy yang tega melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca juga: Profil 3 Hakim Pimpin Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Tangani Kasus Ferdy Sambo
Detik-detik Penganiayaan
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy diawali dengan perintah push up sebanyak 50 kali kepada David, Senin (20/2/2023).
Namun saat itu, David hanya mampu push up sebanyak 20 kali karena tidak kuat.
Setelah push up, korban juga diminta bersikap tobat.
Lalu saat David diminta melanjutkan push up, David pun lemas tak kuat.
Saat itulah Mario menendang dan menginjak kepala korban.
Aksi ini lantas direkam oleh teman Mario yang bernama Shane Lukas.
Bahkan, ia juga melontarkan sejumlah kata kasar dan mengaku tidak takut jika dilaporkan ke polisi.