Perjalanan Kasus Mario Dandy, Aniaya David hingga Koma, Bakal Jalani Sidang Perdana 6 Juni 2023
Mario Dandy (20) bersama temannya, Shane Lukas (19), akan jalani sidang perdana di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Dasar Melakukan Penganiayaan
Mengutip TribunJakarta.com, dasar Mario Dandy murka hingga melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David secara brutal diduga karena membela kekasihnya, AGH (15).
AGH disebut telah memberikan keterangan sepihak kepada Mario Dandy bahwa dirinya dilecehkan oleh David.
Mendengar hal itu, Mario naik pitam hingga akhirnya melakukan serangan balik dengan menganiaya David.
Padahal, cerita itu belum bisa dipastikan kebenarannya dan hanya pengakuan sepihak dari AG.
Pengakuan Mario soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Sidang Perdana 6 Juni: Mario Dandy Siapkan Pembelaan, Kubu David Minta Jangan Ada Keringanan Hukuman
Pasal-pasal yang Disangkakan
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
Selain itu, Mario juga dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.