Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima 10 Berkas Kesimpulan Uji Materi Proporsional Terbuka, MK: Sidang Putusan Pasti Dijadwalkan

Mahkamah Konstitusi sudah menerima 10 berkas kesimpulan terkait Uji Materiil Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, sebut sidang pasti dijadwalkan.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Terima 10 Berkas Kesimpulan Uji Materi Proporsional Terbuka, MK: Sidang Putusan Pasti Dijadwalkan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) pada Senin (22/5/2023) - Mahkamah Konstitusi sudah menerima 10 berkas kesimpulan terkait Uji Materiil Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, sebut sidang pasti dijadwalkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan sudah menerima 10 berkas kesimpulan terkait Uji Materiil Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Proporsional Terbuka pada hari terkahir pengumpulan hari ini, Rabu (31/5/2023).

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Ia mengatakan, ada 14 pihak terkait serta pihak lainnya, yakni Pemohon, Presiden, dan DPR yang menyerahkan berkas kesimpulan.

Kemudian, 10 pihak sudah menyerahkan dari total 17 pihak terkait.

"Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih 10 kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," kata Fajar, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Meskipun batas waktu pengumpulan sudah berakhir, Fajar menyampaikan, MK masih akan menerima berkas di luar waktu yang sudah ditentukan.

"Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11.00 WIB, tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," ucapnya.

Baca juga: PAN Ingatkan Mahkamah Konstitusi Tak Main Dua Kaki Soal Sistem Pemilu

Berita Rekomendasi

Dikatakan Fajar lebih lanjut, melalui kesimpulan-kesimpulan para pihak terkait, nantinya MK akan menelaah berbagai masukan terhadap putusan soal gugatan sistem proporsional Pemilu

"MK akan membuat telaah semuanya dikompilasi ditelaah, kemudian akan diserahkan pada hakim konstitusi, ditelaah masing-masing sesudah itu baru akan diagendakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)," ucapnya.

Namun, Fajar belum mengetahui kapan RPH tersebut akan digelar, tetapi pihak panitera MK akan segera menjadwalkan RPH atas gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu.

"RPH bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah," kata Fajar.

"Berapa lama RPH-nya? tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," sambungnya.


MK akan Sampaikan Pemberitahuan Minimal 3 Hari Kerja Sebelum Sidang Putusan Sistem Pemilu

Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono  -
Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono -  Mahkamah Konstitusi sudah menerima 10 berkas kesimpulan terkait Uji Materiil Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, sebut sidang pasti dijadwalkan. (Ibriza)

Fajar mengatakan, MK akan menyampaikan pemberitahan tiga hari kerja sebelum sidang putusan sistem Pemilu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas