Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima 10 Berkas Kesimpulan Uji Materi Proporsional Terbuka, MK: Sidang Putusan Pasti Dijadwalkan

Mahkamah Konstitusi sudah menerima 10 berkas kesimpulan terkait Uji Materiil Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, sebut sidang pasti dijadwalkan.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Terima 10 Berkas Kesimpulan Uji Materi Proporsional Terbuka, MK: Sidang Putusan Pasti Dijadwalkan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) pada Senin (22/5/2023) - Mahkamah Konstitusi sudah menerima 10 berkas kesimpulan terkait Uji Materiil Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, sebut sidang pasti dijadwalkan. 

Sidang putusan sistem Pemilu tersebut, dikatakan Fajar pasti akan dijadwalkan dan tidak diselenggarakan secara tiba-tiba.

"Kita upload di laman MK. Jadi nggak mungkin kemudian besok langsung diputus, nggak bisa. Itu gak sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Fajar, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (31/5/2023).

"Jadi minimal tiga hari kerja. Misalnya hari Selasa, berarti hari ini sudah dikirimkan ini pemberitahuan. Dan di jadwal sudah ada," sambungnya.

Ketua DPP ARUN Yakin MK Tak Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan meyakini MK tidak akan mengabulkan sistem Pemilu proporsional tertutup.

Lantaran, dikatakan Bob Hasan, jika sistem proporsional tertutup diterapkan, maka demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.

Disebabkan sistem tersebut sudah pernah diterapkan sebelum reformasi.

BERITA TERKAIT

“Kami menganalisis tidak mungkin MK itu memutuskan proporsional tertutup, karena kalau dari sudut pandang tata negara, MK itu melakukan perubahan dari tertutup menjadi terbuka pada masa lalu,” kata Bob Hasan kepada wartawan di kanto DPP ARUN di kawasan Menteng, Jakarta Pusat Selasa (30/5/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Bob Hasan berpendapat, sudah sejak lama Indonesia menginginkan adanya sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Polri Gaungkan Gerakan Cerdas Memilih di Pemilu: Tidak Ada Toleransi Ujaran Kebencian SARA

Apalagi, ketika pemilihan dengan sistem proporsional terbuka diterapkan tidak ada masyarakat yang protes.

“Pemilihan langsung sudah menjadi tren di era reformasi, karena amanah dan perjuangan dari reformasi itu adalah transparan dan akuntabilitas termasuk dalam memilih wakil rakyat itu sendiri,” tegas Bob Hasan.

Salah satu keunggulan sistem proporsional terbuka yakni masyarakat bisa memilih langsung pemimpinnya, mulai dari tingkat Bupati atau Wali Kota, Gubernur hingga Presiden.

Karenanya, Bob Hasan merasa aneh bila nantinya Hakim MK mengabulkan sistem proporsional tertutup, padahal tidak ada peristiwa penting dan mendesak untuk mengabulkan sistem proporsional tertutup saat pemilu nanti.

“Saya yakin betul bahwa MK tidak mungkin memutuskan proporsional tertutup, karena tidak ada peristiwa politik yang penting di situ, cuma karena ada ujaran bahwa dalilnya pemohon itu menyatakan, politik uang makin kencang dan segala macam,” ucapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti Ifhami) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas