Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Mabes Polri Akan Tindaklanjuti Permohonan Banding Pemecatan Irjen Teddy Minahasa

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti pengajuan banding tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa mengajukan banding setelah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri karena terjerat kasus peredaran narkoba.

Mabes Polri pun menghargai pengajuan banding tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti pengajuan banding tersebut.

"Kita hargai permintaan dia."

"Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya."

"Kita tunggu pengajuan bandingnya," kata Ramadhan saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Nantinya, kata Ramadhan, pelaksanaan sidang banding tidak akan dihadiri Teddy Minahasa.

BERITA TERKAIT

Namun sebelum itu, komisi sidang kode etik dan profesi nantinya akan meninmbang terlebih dahulu pengajuan banding Teddy Minahasa.

"Kalau pelaksanaan banding sudah tidak dihadiri oleh yang bersangkutan lagi seperti FS kemarin. Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai apakah bandingnya diterima atau tidak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah terjerat kasus peredaran narkoba.

Hasil putusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5)2023).

Terkait putusan tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Dalam hal ini, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas