Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Klik kjp.jakarta.go.id, Cek KJP Plus 2023 secara Online Melalui Cara Berikut Ini

Inilah cara cek KJP Plus 2023, Simak cara mengeceknya secara online melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id, berikut panduannya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Klik kjp.jakarta.go.id, Cek KJP Plus 2023 secara Online Melalui Cara Berikut Ini
kjp.jakarta.go.id
Laman kjp.jakarta.go.id - Inilah cara cek KJP Plus 2023, Simak cara mengeceknya secara online melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id, berikut panduannya. 

Persyaratan Peserta KJP Plus

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Berkas Persyaratan Calon Penerima KJP Plus

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)

2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)

Rekomendasi Untuk Anda

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Baca juga: Pendaftaran PPDB Online SMP Jakarta Jalur KJP Plus hingga PIP Dibuka hingga Rabu 22 Juni 2022

Manfaat KJP Plus

- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas