KY Masih Lakukan Tahap Verifikasi Soal Laporan Koalisi AG-AP Terhadap Hakim Terkait Perkara Anak AGH
Miko Ginting mengatakan jika nantinya dalam proses verifikasi laporan itu bisa diputuskan untuk dilanjut maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudsial (KY) disebut masih melakukan proses verifikasi terhadap laporan yang dilayangkan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) terhadap hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara AGH.
Juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan jika nantinya dalam proses verifikasi laporan itu bisa diputuskan untuk dilanjut maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"KY masih melakukan proses verifikasi terhadap laporan tersebut. Jika diputuskan dapat ditindaklanjuti, maka akan masuk tahap pemeriksaan," ucap Miko ketika dihubungi, Kamis (1/6/2023).
Terkait hal ini Miko juga menjelaskan mengenai tahapan pemanggilan terhadap hakim yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Menurutnya, untuk tahap pemanggilan hakim, hal itu dilakukan pada tahap terakhir apabila laporan yang dilayangkan koalisi AG-AP lolos dalam tahap verifikasi dan tahap pemeriksaan.
"Jadi, tidak serta merta ada laporan, maka KY langsung melakukan pemanggilan terhadap hakim terlapor," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menangani kasus AG ke Komisi Yudisial (KY).
Perwakilan Koalisi AG-AP, Aisyah Asyifa mengatakan, dilaporkannya dua hakim tersebut yakni Sri Wahyuni Batubara dan Budi Hapsari lantaran diduga melanggar kode etik pada saat mengambil keputusan dalam sidang AG.
"Kami Koalisi menyampaikan pengaduan ke KY dan Bawas MA terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan dan hakim pada PT DKI Jakarta," kata Aisyah kepada wartawan di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Tim Kuasa Hukum AGH Serahkan Sepenuhnya Laporan Dugaan Pencabulan Terhadap Kliennya kepada Polisi
Adapun dalam pelaporannya untuk hakim PN Jaksel, dikatakan Aisyah setidaknya terdapat empat poin yang pihaknya soroti ketika memutuskan perkara dalam sidang AGH.
Dimana diantaranya hakim Sri Wahyuni dinilai tidak melakukan pemeriksaan secara berimbang salah satunya dengan tidak memutar video CCTV kejadian penganiayaan dalam ruang sidang.
"Video CCTV tersebut memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," ucapnya.
Dalam pengambilan keputusan, hakim juga disebut Aisyah tidak memutuskan berdasarkan fakta di persidangan dan hakim dinilai sudah berposisi melihat terdakwa bersalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.