KY Masih Lakukan Tahap Verifikasi Soal Laporan Koalisi AG-AP Terhadap Hakim Terkait Perkara Anak AGH
Miko Ginting mengatakan jika nantinya dalam proses verifikasi laporan itu bisa diputuskan untuk dilanjut maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
"Dengan pemilihan fakta oleh hakim tanpa melihat fakta di persidangan," ujarnya.
Sedangkan kepada hakim tunggal PT DKI Jakarta yakni Budi Hapsari, Aisyah menyebut pihaknya juga memiliki empat poin yang menjadi sorotan dalam pelaporan ke KY kali ini.
Salah satunya hakim disebut tidak memeriksa memori banding secara keseluruhan serta mengambil keputusan dengan sangat terburu-buru dalam keputusan banding terdakwa AG.
"Bahwa waktu putusan yang kurang dari 24 jam tersebut telah mengakibatkan putusan terburu-buru dan mengakibatkan putusan anak tidak memeriksa seluruh bukti, termasuk CCTV yang menunjukan fakta berbeda antara putusan dengan alat bukti CCTV," pungkasnya.
AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.