Sesmenko Polhukam: Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh Sementara Ada 84 dan Bisa Bertambah
Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh Sementara Ada 84, kemungkinan korban bisa bertambah karena terus dilakukan verifikasi data.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Menko Polhukam RI sekaligus Ketua Pelaksana Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, mengatakan tim yang dipimpinnya tengah menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.
Perintah Inpres tersebut, kata dia, adalah untuk melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh Tim PP HAM.
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, Teguh mengatakan tim yang dipimpinnya telah melakukan rapat beberapa kali dengan Kementerian Lembaga.
Baca juga: Keluarga Korban Pelanggaran HAM Simpang KKA Aceh Utara Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi
Rapat tersebut, kata dia, untuk membahas rencana Kick Off pada akhir Juni di Aceh.
Tim, kata dia, juga sudah meninjau ke Aceh dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk memverifikasi data-data korban secara langsung.
"Data korban di Aceh sementara ini berjumlah 84. Saya katakan sementara karena kemungkinan bisa bertambah. Kemudian kami juga sedang memverifikasi data-data korban di 9 peristiwa yang lain," kata Teguh dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/6/2023).
"Data-data ini kami perlukan karena bersamaan nanti Kick Off di Aceh, di tempat lain juga akan dilaksanakan Kick Off secara virtual," sambung dia.
Dia juga mengatakan pemulihan hak-hak korban bisa dalam bentuk pemberian beasiswa, jaminan kesehatan, rehabilitasi rumah, pelatihan-pelatihan keterampilan dan lain-lain, disesuaikan dengan permintaan para korban.
Selain pemulihan hak-hak korban, lanjut dia, tidak kalah pentingnya adalah mencegah jangan sampai pelanggaran HAM berat terjadi lagi pada masa mendatang, sesuai yang diamanahkan Inpres no 2 tahun 2022.
"Saya sudah melapor kepada Panglima TNI dan Kapolri, hasil diskusi yang dilaksanakan oleh TIM PKP HAM, yang merekomendasikan perubahan organisasi struktural bidang Hukum di TNI dan Polri, misalkan Babinkum TNI menjadi Babinkum HAM TNI, Kadivkum di Polri menjadi Kadivkum HAM, dan ini masih akan dikaji," kata Teguh.
Presiden Terbitkan Inpres dan Keppres
Diberitakan Kompas.id sebelumnya, dua bulan setelah Presiden Joko Widodo mengakui dan menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat diterbitkan.
Selain Inpres No 2/2023, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
Tim pemantau terdiri dari pengarah dan pelaksana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.