Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesmenko Polhukam: Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh Sementara Ada 84 dan Bisa Bertambah

Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh Sementara Ada 84, kemungkinan korban bisa bertambah karena terus dilakukan verifikasi data.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sesmenko Polhukam: Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh Sementara Ada 84 dan Bisa Bertambah
For Serambinews.com
Surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo yang dibacakan oleh Murtala salah satu korban tragedi Simpang KKA, Aceh Utara, Rabu (3/5/2023). Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh Sementara Ada 84, kemungkinan korban bisa bertambah karena terus dilakukan verifikasi data. 

Dari keppres yang salinannya diterima Kompas, Kamis (16/3/2023) disebutkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD didapuk sebagai Ketua Tim Pengarah.

Adapun, Ketua Pelaksana adalah Sekretaris Kemenko Polhukam Letnan Jenderal TNI Teguh Pudjo Rumekso. 

Wakil Ketua Pelaksana adalah Makarim Wibisono yang merupakan mantan Ketua Tim PPHAM. 

Selain itu, juga ada perwakilan dari masyarakat sipil, yaitu mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, mantan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Choirul Anam, dan Amiruddin Al Rahab. Ada pula tokoh agama Zaky Manuputi dan Pastor John Djonga.

Baca juga: Cerita Pilu TKW asal Aceh Utara, Dijadikan PSK oleh Temannya di Malaysia

Sesuai keppres, tim pelaksana bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian implementasi rekomendasi Tim PPHAM. 

Mereka juga memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah, serta melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktu-waktu kepada ketua tim pengarah. 

Masa kerja tim pemantau PPHAM itu berlaku sejak keppres ditetapkan pada 15 Maret 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, secara umum, Inpres No 2/2023 berisi perintah presiden kepada 19 kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). 

Tim sebelumnya telah bekerja selama dua bulan sejak September-Desember 2022 untuk mengkaji 12 pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. 

Tim kemudian melahirkan laporan dan rekomendasi yang harus dijalankan oleh pemerintah untuk memulihkan hak korban.

Sebanyak 19 kementerian dan lembaga itu di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Agama; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Sosial; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Pertanian; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Jaksa Agung, Panglima TNI; dan Kapolri.

Negara Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas