Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang

Kartu Prakerja gelombang 54 resmi dibuka, berikut syarat dan cara daftarnya di website prakerja.go.id dan klik Gabung Gelombang.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja gelombang 54 resmi dibuka, berikut syarat dan cara daftarnya di website prakerja.go.id dan klik Gabung Gelombang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54 resmi dibuka pada hari ini, Jumat (2/6/2023).

Untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 54, calon peserta yang sudah memiliki akun Prakerja dapat langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun miliknya.

Sementara bagi yang belum mempunyai akun Prakerja, terlebih dahulu mendaftar melalui website resmi prakerja.go.id.

Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 54 diinformasikan melalui unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Yang udah gak sabar, GELOMBANG 54 SUDAH DIBUKA! Buruan langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga ya Sob!"

"Kalau belum daftar, ya daftar dulu... Gampang kok tinggal masuk ke www.prakerja.go.id dan daftar secara mandiri sekarang juga supaya #JadiBisa langsung gabung di seleksi gelombang ini," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Baca juga: 93 Ribu Peserta Prakerja 2023 Tak Lagi Menganggur

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dikutip dari laman prakerja.go.id.

Berita Rekomendasi

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini persyaratan mendaftar program Kartu Prakerja:

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023, Insentif dan Tahapannya
Tampilan laman untuk mendaftar Kartu Prakerja (Tangkap layar dashboard.prakerja.go.id)

Baca juga: Pendaftaran Kepesertaan Prakerja Dibuka Setiap Dua Minggu Sekali Mulai Juni 2023

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas