Menkumham: Layanan Bantuan Hukum Didominasi Perkara Ringan Akibat Perselisihan di Wilayah Pedesaan
Yasonna Laoly menyebut layanan bantuan hukum didominasi perkara ringan akibat perselisihan di wilayah pedesaan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut layanan bantuan hukum didominasi perkara ringan akibat perselisihan di wilayah pedesaan.
Adapun hal itu disampaikan dalam sambutan pada acara Paralegal Justice Award 2023 di Jakarta Utara, Kamis (1/6/2023) malam.
"Banyaknya jumlah perkara yang ditangani melalui layanan bantuan hukum didominasi dengan perkara pidana sebesar 70 persen dan perdata sebesar 30%," kata Yasonna.
Kemudian dikatakan Menkumham itu bahwa perkara-perkara yang ditangani merupakan perkara kecil akibat perselisihan di wilayah pedesaan.
"Adapun jenis-jenis perkara yang ditangani tersebut rata-rata merupakan perkara ringan yang timbul dari perselisihan antar warga di masyarakat yang tentu dari wilayah pedesaan," jelasnya.
Baca juga: Menkumham Yasonna Berharap Masalah Kecil Bisa Diselesaikan di Tingkat Kepala Desa
Menurut Yasonna hal itu secara tidak langsung berdampak pada beratnya lembaga penegakan penegak hukum untuk menyelesaikan perkara pidana, yang melebihi kapasitas yang tersedia.
"Pada tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Dan tentunya di rumah tahanan maupun di lembaga pemasyarakatan. Tidak terkecuali juga kasus-kasus dalam perdata," terangnya.
Menteri Hukum dan HAM itu juga berharap masalah kecil tidak perlu sampai di pengadilan bisa diselesaikan di tingkat kepala desa.
Baca juga: Sambangi RAPP Pelalawan, Stafsus Menkumham Fajar Lase Sosialisasi Kekayaan Intelektual
Maka dari itu dikatakannya peran paralegal kepala desa menjadi sangat penting.
"Peran paralegal ini menjadi sangat penting kita harapkan ini sesuai konsep restorative justice, baik yang ada dalam hukum pidana, maupun yang ada di perdata, juga konsep yang ada dalam Undangan-Undang permasyarakatan kita sekarang," kata Yasonna.
Ia berharap untuk tindak pidana kecil bisa diselesaikan di tingkat kepala desa.
"Untuk tindak pidana-pidana kecil, sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa, mereka menjadi mediator jadi non mitigation dismaker, itu yang kita katakan peran kepala desa, peran lurah, dan ini akan membantu kita supaya jumlah perkara tidak menumpuk di pengadilan," harapnya.
Kemudian dikatakan Yasonna bahwa jumlah orang yang dikirim ke lapas umum merupakan perkara kecil.
"Dan jumlah orang yang kita kirim ke lapas pada umumnya perkara-perkara kecil. Ada dulu pernah kejadian nenek-nenek mencuri coklat, hanya ambil dikirim ke Pengadilan. Menapa itu tidak diselesaikan oleh peralegal desa, melalui pendekatan-pendekatan kearifan lokal," tegasnya.
Menurutnya jika hal itu berhasil berarti masyakarat taat hukum serta di tingkat desa aman dan tertib.
"Kalau ini berhasil, berarti ini tertib hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat stabilitas sosial dan politik di desa desa menjadi aman dan tertib," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.