Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus NasDem: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Oposisi

Effendi Choiri atau Gus Choi meminta penegakan hukum tidak hanya tajam kepada pihak-pihak yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah atau oposisi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Politikus NasDem: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Oposisi
WARTA KOTA/YULIANTO
Ketua Teritorial Pemenangan Pemilihan Umum Partai NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi memberikan sambutan pada acara Pembukaan Wawancara Bacaleg Partai NasDem DKI Jakarta di Akademi Bela Negara (ABN) NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (18/2/2023). Effendi Choiri atau Gus Choi meminta penegakan hukum tidak hanya tajam kepada pihak-pihak yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah atau oposisi. Warta Kota/YULIANTO 

Selain itu, Kasubdit Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo juga turut memberikan pernyataan serupa saat ditanyai perkembangan perkara korupsi BTS ini.

Saat dimintai konfirmasi mengenai keterangan antara eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Kabag TU Kominfo Happy Endah Palupy terkait dugaan setoran, dia enggan menjawab banyak.

"Lihat saja sidang nanti," jawabnya singkat.

Enam Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Berita Rekomendasi

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas