Kemenkes Ungkap 8 Provinsi Bebas Penyakit Rabies, di Antaranya Bangka Belitung dan DKI Jakarta
Delapan provinsi di Indonesia dinyatakan bebas dari temuan penyakit rabies.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabies merupakan salah satu penyakit tertua dan paling menakutkan yang pernah diketahui manusia.
Penyakit ini merupakan tantangan besar bagi Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap, 25 provinsi di Tanah Air berstatus endemi rabies.
Sementara 8 provinsi lainnya dinyatakan bebas dari temuan penyakit tersebut.
Baca juga: Pasien RSU Negara Meninggal Dunia, Dianogsa Pembanding Mengarah Suspek Rabies
Dalam 3 tahun terakhir tercatat ada Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) rata-rata 81.373 kasus, dan kematian rata-rata 68.
"Ada 25 provinsi yang menjadi endemis rabies, hanya delapan provinsi yang bebas penyakit rabies," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Dokter Imran Pambudi di Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Adapun jumlah delapan provinsi tersebut yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, dan Papua.
Imran menjelaskan, sebanyak 95 persen kasus manusia didapatkan lewat gigitan anjing yang terinfeksi.
Ada beragam hewan liar yang bertindak sebagai reservoir virus di berbagai benua seperti rubah, kunks, rakun, kelelawar.
Gejala awal rabies pada manusia di antaranya timbul demam, lemas, lesu, tidak nafsu makan/anorexia, insomnia, sakit kepala hebat, sakit tenggorokan dan sering ditemukan nyeri.
Baca juga: Sebelum Meninggal Balita Korban Gigitan Anjing Rabies Mengeluh Badannya Panas, Mual dan Muntah
"Setelah itu dilanjut dengan rasa kesemutan atau rasa panas (parestesi) di lokasi gigitan, cemas dan mulai timbul fobia yaitu hidrofobia, aerofobia, fotofobia sebelum meninggal dunia," ucap Imran.
Sejumlah upaya telah dilakukan dalam penanggulangan Rabies di Indonesia.
Melakukan koordinasi secara berkala dengan Lintas Kementerian/Lembaga melalui pendekatan One Health.
Selain itu, menyediakan Pedoman Penanggulangan Rabies untuk seluruh Faskes tingkat pertama dan lanjutan.
Melatih pengelola program zoonosis baik dari sektor kesehatan manusia, hewan, maupun satwa liar.
"Menyediakan kebutuhan logistik berupa Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR), menyediakan Media KIE untuk seluruh Faskes tingkat pertama dan lanjutan," beber Imran.
Melakukan penyelidikan epidemiologi terpadu (sektor kesehatan manusia,hewan, dan satwa liar) jika terjadi peningkatan kasus/KLB.
Melakukan surveilans pada manusia melalui sistem kewaspadaan dini dan respon dan membentuk Rabies Center.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.