Irjen Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding Soal Pemecatan Dirinya Dari Polri
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding terkait sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding terkait sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Ramadhan mengatakan putusan sidang KKEP Irjen Teddy Minahasa sudah diserahkan melalui pendamping.
"Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah terjerat kasus peredaran narkoba.
Hasil putusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5)2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Kena PTDH, Kapolri Hormati, Sebut Putusan Tak akan Jauh Beda
Terkait putusan tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Dalam hal ini, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat.
"Putusan sidang KKEP, Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding Pemecatan, Kapolri: Putusannya Tidak Akan Beda Jauh
Dalam sidang tersebut, ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang akan diperiksa.
Di sisi lain, Polri menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang akan memimpin jalannya sidang.
Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.