Irjen Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding Soal Pemecatan Dirinya Dari Polri
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding terkait sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Kapolri Sebut Hasil Tak Akan Beda Jauh
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara soal pengajuan banding Irjen Teddy Minahasa setelah disanksi pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Listyo menyebut pengajuan banding itu merupakan hak bagi setiap pelanggar sehingga mempersilahkan Irjen Teddy Minahasa melawan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur. Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo dalam konferensi pers, Rabu (31/5/2023).
Listyo pun memprediksi keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding tidak akan jauh berbeda dengan sanksi yang diterima eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.