Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh Minta Mahkamah Konstitusi Sahkan RUU PPRT

Partai Buruh melakukan aksi besar-besaran di depan gedung Mahkamah Konstitusi kawal sidang uji formil omnibuslaw, minta juga RUU PPRT disahkan.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh Minta Mahkamah Konstitusi Sahkan RUU PPRT
Ibriza
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ada calon presiden (capres) lain yang panik melihat pertemuannya dengan Ganjar Pranowo - Partai Buruh melakukan aksi besar-besaran di depan gedung Mahkamah Konstitusi kawal sidang uji formil omnibuslaw, minta juga RUU PPRT disahkan. 

Sejumlah massa aksi sempat bergoyang bersama mengikuti alunan musik dari mobil komando dan mereka juga menyalakan flare berwarna.

3 Tuntutan Partai Buruh

Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh mendesak MK untuk mencabut dan merevisi tiga Undang-undang (UU).

Pertama, mereka mendesak MK mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saya rasa hanya satu-satunya partai politik di Indonesia yang melakukan judicial review ommibus law UU Cipta Kerja adalah partai buruh, pada tanggal 5 Juni sidang kedua," ujarnya.

Tuntutan kedua adalah dicabutnya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

"Meminta MK pada tanggal 15 Juni paling lambat, kami memasukkan gugatan judicial review presidential threshold 20 persen dihapus, dicabut, diubah menjadi 0 persen," ujar Said Iqbal.

Berita Rekomendasi

Terakhir, Partai Buruh akan mengajukan gugatan terkait parlementary threshold atau ambang batas parlemen ke MK, pada 10 Juni nanti.

Kemudian, meminta kepada MK agar memaknai parlementary threshold empat persen suara sah nasional menjadi empat persen kursi di DPR RI, yang berarti jika DPR RI tersedia 580 kursi, empat persennya yakni parlementary threshold adalah 24 kursi.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti Kembali)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas