Korban Surati MA Minta Kawal Kasus Binomo Setelah Pengadilan Kabulkan Banding Ayah Pacar Indra Kenz
Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan banding terdakwa RP terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jam mewah merek Rolex.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban kasus investasi bodong Binomo atas terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa Kong, mendatangi Mahkamah Agung (MA). Mereka mengadukan dugaan adanya mafia hukum.
Korban melaporkan kasus ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan banding Rudiyanto terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jam mewah merek Rolex. Putusan itu dinilai mengecewakan para korban.
"Jadi, kami menduga ada permainan mafia di sini. Kami tidak mau masalah ini dikuasai oleh oknum. Kami semua menjadi korban itu sangat luar biasa, dan ini ada permainan hukum yang luar biasa," kata Ketua Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) Maru Nazara di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Nasib Korban Binomo: Uang Tak Kembali, Dianggap Kalah Judi
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan banding terdakwa RP terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jam mewah merek Rolex.
Ketua Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) Maru Nazara mengaku kecewa atas putusan banding yang diterima PT Banten.
Dia mengatakan terdakwa RP telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan vonis empat tahun penjara.
"Kami minta kepada Mahkamah Agung ini sebagai benteng terakhir buat kami, untuk segera menelusuri kasus ini, menangkap semua penjahat dalam kasus ini," tambahnya.
Maru menjelaskan pihaknya telah mengawal kasus tersebut sedari awal hingga sekarang agar mendapat keadilan.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Indra Kenz, Berawal dari Laporan Korban Binomo hingga Divonis 10 Tahun Penjara
"Saya mau ingatkan ini kami sudah mengikuti kasus ini dari awal dengan setia dan juga kebenaran. Jika nanti harta ini dikembalikan kepada pelaku kejahatan saya mau sampaikan, bahwa itu hak kami. Kami harus ambil secara paksa apa pun resikonya. Meskipun darah harus dibayar, kami tangkap," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Nibezaro Zebua menegaskan pihaknya bakal terus mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan keadilan bagi korban.
"Rudianto Pei sendiri terbukti bersalah melawan hukum TPPU di PN Tangerang. Jadi, kami mohon kepada Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili, perkara Rudianto Pei dan juga Indra Kenz agar menyelidiki seluruh mafia-mafia hukum yang ingin mengintervensi putusan MA," kata Zebua.
Zebua mengungkapkan terdapat lebih kurang 100 lebih korban trading Binomo.
Menurutnya, pihaknya sangat berat menerima putusan PT Banten yang membebaskan terdakwa RP.
"Karena putusan PT Banten menyatakan dia dibebaskan. Jadi, kita agak keberatan di situ. Seluruh korban menyampaikan kepada kami, bahwa ada kejanggalan di sini," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.