Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Surati MA Minta Kawal Kasus Binomo Setelah Pengadilan Kabulkan Banding Ayah Pacar Indra Kenz

Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan banding terdakwa RP terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jam mewah merek Rolex.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Korban Surati MA Minta Kawal Kasus Binomo Setelah Pengadilan Kabulkan Banding Ayah Pacar Indra Kenz
ist
Korban kasus investasi bodong Binomo atas terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa Kong, mendatangi Mahkamah Agung (MA). Mereka mengadukan dugaan adanya mafia hukum 

Selain itu, pihak korban melayangkan surat kepada MA agar bisa menyelidiki dugaan adanya mafia hukum dalam perkara tersebut.

Adapun surat tersebut diterima Mahkamah Agung teregister dengan Nomor 021.384334834576613810350 tanggal 5 Juni 2023.

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong Binomo Luapkan Kekecewaan

Seperti diketahui, Putusan tersebut tertuang dalam Putusan PT BANTEN Nomor 19/PID.SUS/2023/PT BTN Tanggal 23 Februari 2023 dengan Hakim ketua Sujatmiko dan Hakim Anggota Nathan Lambe, Brachmad Rivai.

"Menyatakan terdakwa Rudiyanto Pei tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," bunyi putusan, seperti dilihat, Selasa (16/5/2023).

Kasus Rudiyanto Pei

Sebelumnya di tahap pertama, Majelis Hakim PN Tangerang memvonis Rudiyanto Pei ayah  Vanessa Khong dengan pidana empat tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Ayah mantan kekasih affiliator Binomo  Indra Kenz, divonis bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Trading Binomo.

BERITA REKOMENDASI

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU, dipidana penjara selama 4 tahun," kata Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono Kamis 12 Januari 2023.

Selain itu hakim memerintahkan barang bukti dalam kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.

"Barang bukti dikembalikan kepada para korban," katanya.

Hakim menilai barang bukti tersebut merupakan hasil pencucian uangnya Indra kenz ke Rudiyanto Pei yang dibeli menggunakan uang para korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas