Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan 7 Pejabat Pemkab Pemalang Sebagai Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan

KPK menetapkan tujuh tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan 7 Pejabat Pemkab Pemalang Sebagai Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan
IST/Dokumentasi KPK
KPK eksekusi eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, ke Lapas Semarang, Selasa (30/5/2023). Terbaru KPK menetapkan tujuh tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. 

Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.

Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta.

"AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus," kata Asep.

Lanjut Asep, penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo.

Dengan penyerahan uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.

"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan 'uang syukuran' yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022," ungkap Asep.

Atas perbuatannya, keenam tersangka pemberi suap itu dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas