KPU Tak Kunjung Revisi, Koalisi Masyarakat Uji Materi PKPU 10/2023 Soal Keterwakilan Perempuan ke MA
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambangi Mahkamah Agung (MA), Senin (5/6/2023).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambangi Mahkamah Agung (MA), Senin (5/6/2023).
Pihaknya mengajukan uji materi Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang keterwakilan perempuan.
Tindakan ini menyikapi tidak adanya kepastian revisi PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Fadli Ramadhanil, selaku kuasa hukum koalisi, menjelaskan pihaknya meminta MA untuk menyatakan Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita atau Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women," kata Fadli di sela-sela mengajukan gugatan di Gedung MA, Jakarta.
Pihak koalisi juga juga meminta untuk ketentuan Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan keatas.”
Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 8 Ayat 2: Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Permohonan yang diajukan ini diwakili oleh lima pemohon yang terdiri dari dua badan hukum privat dan tiga perseorangan yakni Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.
Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Baca juga: Ketua DPR RI Dorong Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Pengaturan tersebut lalu diikuti dengan penerbitan Keputusan KPU No. 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang lebih rinci mendetailkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 tersebut.
Dalam PKPU Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023, pembulatan keterwakilan perempuan dihitung secara matematika. Apabila lebih dari 0,5 maka dibulatkan ke atas. Sedangkan apabila kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah.
Contohnya, apabila di sebuah dapil terdapat delapan alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.
Dari angka itu, karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.