NasDem Tak Cawe-cawe Kursi Menkominfo Pengganti Johnny G Plate: Itu Kewenangan Presiden Jokowi
Taufik Basari atau Tobas mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penentuan posisi Menkominfo.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat yang dilakukan mereka.
Baca juga: Kunjungi Rutan Kejari Jaksel, Surya Paloh Besarkan Hati Johnny G Plate dan Fokus Hadapi Proses Hukum
Karena itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.