Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

NasDem Tak Cawe-cawe Kursi Menkominfo Pengganti Johnny G Plate: Itu Kewenangan Presiden Jokowi

Taufik Basari atau Tobas mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penentuan posisi Menkominfo.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in NasDem Tak Cawe-cawe Kursi Menkominfo Pengganti Johnny G Plate: Itu Kewenangan Presiden Jokowi
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Politikus Nasdem Taufik Basari mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penentuan posisi Menkominfo pengganti Johnny G Plate. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari atau Tobas mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penentuan posisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Diketahui, saat ini posisi Menkominfo dijabat Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) setelah Johnny G Plate jadi tersangka.

Tobas memastikan NasDem tidak akan mencampuri atau cawe-cawe urusan tersebut.

Sebab, penentuan kursi Menkominfo adalah hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Kita tidak pernah cawe-cawe terkait dengan itu. Ya terserah pak presiden mau mengangkat seseorang yang berasal dari NasDem, itu adalah kewenangannya. Tidak pun itu adalah kewenangannya," kata Tobas di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Menurutnya, hal itu merupakan komitmen NasDem sejak tahun 2014 mengusung Jokowi sebagai presiden.

Baca juga: NasDem Serahkan Upaya Praperadilan Kepada Johnny G Plate: Kami Tidak Mendorong, Tidak Juga Melarang

Berita Rekomendasi

"Jadi sikap itulah yang kita ambil. Yang bukan hanya karena ada kasus ini saja, tapi memang dari 2014 pun apa yang kita sampaikan sama seperti yang kita sampaikan hari ini," ungkap Tobas.

Tobas juga menegaskan pihaknya tak bermasalah jika posisi Menkominfo bukan dari NasDem.

"Itu kewenangan penuh dari presiden," imbuh anggota Komisi III DPR RI ini.

Adapun Johnny sendiri diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi menara base transceiver station atau BTS Kominfo.

Baca juga: Kejagung Jawab Soal Aliran Dana Korupsi Tower BTS hingga Setoran ke Johnny G Plate

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Selain Johnny Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif juga turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas