Perjalanan Kasus Mario Dandy, Tersangka Penganiayaan David, Jalani Sidang Perdana Besok
Berikut perjalanan kasus Mario Dandy, tersangka penganiayaan David Ozora, akan jalani sidang perdana besok, Selasa (6/6/2023).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satriya (20) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023) besok.
Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini bakal duduk di kursi terdakwa bersama dengan temannya Shane Lukas (19) karena terjerat kasus penganiayaan.
Aksi kekerasan tersebut dilakukan keduanya sampai korban, Cristalino David Ozora (17), mengalami koma.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan berkas keduanya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (30/5/2023).
Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.
Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Besok, Polres Metro Jaksel Lakukan Pengamanan di PN Jaksel
Terkait dengan sidang tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pengamanan selama proses sidang.
"Kami akan koordinasi dahulu dengan pihak PN. Apabila tidak ada masukan atau info lainnya, kami tetap melakukan pengamanan seperti biasanya sesuai SOP yang yang biasa kami jalankan," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gunarto, Senin (5/6/2023).
Lantas seperti apa perjalanan kasus Mario Dandy?
Berikut perjalanan kasus Mario Dandy yang tega melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Kronologi Penganiayaan
Mengutip TribunJakarta.com, dasar Mario Dandy murka hingga melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David secara brutal diduga karena membela kekasihnya, AGH (15).
AGH disebut telah memberikan keterangan sepihak kepada Mario Dandy bahwa dirinya dilecehkan oleh David.
Mendengar hal itu, Mario naik pitam hingga akhirnya melakukan penganiayaan kepada David.
Padahal, cerita itu belum bisa dipastikan kebenarannya dan hanya pengakuan sepihak dari AG.
Pengakuan Mario soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023).
Awalnya Mario Dandy meminta David untuk push up sebanyak 50 kali.
Namun saat itu, David hanya mampu push up sebanyak 20 kali karena tidak kuat.
Melihat David tak kuat push up, Mario bukannya meminta David berhenti, tapi justru meminta memperagakan sikap tobat.
Setelahnya, Mario kembali meminta David melanjutkan push up.
Karena David tak kuat, Mario lalu menendang dan menginjak kepala korban.
Aksi ini lantas direkam oleh teman Mario yang bernama Shane Lukas.
Dalam video itu, terdengar suara Mario yang melontarkan sejumlah kata kasar dan mengaku tidak takut jika dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Sidang Perdana 6 Juni: Mario Dandy Siapkan Pembelaan, Kubu David Minta Jangan Ada Keringanan Hukuman
Ancaman Pasal
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
Dugaan Pencabulan
Selain itu, Mario juga dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Mario disangkakan dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora 6 Juni 2023
Berkas P21, Ditahan di Cipinang
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyatakan, berkas penyidikan kasus penganiyaan pada David dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap alias P21.
"Pada hari ini pengadilan DKI sudah menerbitkan P21 atas 2 tersangka," kata dia Rabu (24/05/2023).
Jumlah orang yang dijadikan saksi di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang, sedangkan untuk Shane 16 orang.
Sementara itu barang bukti di dalam berkas perkara ini tersedia sebanyak 21 item barang bukti.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy dan Shane Lukas langsung di tahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur usai dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka tersebut juga terlihat digiring oleh petugas menuju ke mobil tahanan berwarna hijau milik Kejari Jakarta Selatan untuk menuju Rutan Cipinang.
"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan baik secara formil dan saat ini penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan di Rutan Klas 1 Cipinang," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman, Jum'at (26/5/2023).
Belakangan keduanya dipindahkan ke Rutan Salemba.
Kini tinggal menunggu tanggal Mario Dandy dan Shane Lukas disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023) besok.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini/Fahmi Ramadhan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)