Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tangkap Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan Kanada di Bali

Oknum yang diduga terdiri dari orang sipil dan non sipil tersebut mengaku memiliki kenalan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Tangkap Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan Kanada di Bali
Instagram
Foto dok./ Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menangkap makelar kasus (markus) yang diduga melalukan pemerasan terhadap buronan yang merupakan warga negara (WN) Kanada bernama Stephane Gagnon (50) yang ditangkap di Bali.

Atas hal itu, proses deportasi terhadap terduga buronan Interpol tersebut saat ini ditunda untuk mendalami pihak lain yang terlibat.

“Ada yang bermain dalam kasus ini. Kami selidiki, tapi Alhamdulillah kami sudah tangkap,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Meski begitu, Krishna belum mengungkap berapa jumlah hingga identitas pelaku yang berhasil ditangkap tersebut.

Krishna hanya mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini.

Sehingga proses deportasi terhadap Stephane Gagnon ditunda

Berita Rekomendasi

"Deportasi kami tunda beberapa hari kami untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat,” katanya.

Baca juga: Mahfud MD Singgung Anggota DPR Galak saat Rapat Tapi di Belakangnya Jadi Makelar Kasus

Mengakui Diperas Miliaran Rupiah

Dikutip dari TribunBali.com, Kuasa hukum Stephane Gagnon (50), WNA asal Kanada yang ditahan di Polda Bali lantaran masuk Red Notice Interpol, menyebut adanya upaya pemerasan oleh oknum terhadap kliennya.

Hal tersebut disampaikan oleh Pahrur Dalimunthe selaku kuasa hukum Stephane Gagnon saat ditemui awak media di depan Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali di Denpasar, Minggu 4 Juni 2023.

Dalimunthe mengatakan empat pekan sebelum ditahan oleh Imigrasi di Bali pada 19 Mei 2023 yang kemudian ditahan di Polda Bali pada 20 Mei 2023, kliennya sempat didatangi oleh sejumlah oknum.

Oknum yang diduga terdiri dari orang sipil dan non sipil tersebut, kata Dalimunthe, mengaku memiliki kenalan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Menurut keterangan Dalimunthe, oknum tersebut dikatakan mendatangi Stephane Gagnon dan saat itu mengancam akan menangkapnya 4 pekan mendatang jika tidak “membayar” sejumlah uang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas