Polri Tangkap Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan Kanada di Bali
Oknum yang diduga terdiri dari orang sipil dan non sipil tersebut mengaku memiliki kenalan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubi
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
“Sebelum dia (Stephane Gagnon) ditangkap, empat minggu sebelumnya ada orang ngaku-ngaku punya kenalan di Hubinter, kenalan di mana-mana yang menyatakan kalau kamu tidak membayar sekian, kamu akan ditangkap 4 minggu lagi,” tutur Dalimunthe.
“Oknum. Ada sipil. Ada semua buktinya. Ada bukti transfer juga,” ungkap Dalimunthe kepada awak media
Lantaran lelah berkali-kali diancam, Stephane Gagnon kemudian memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut.
Tak tanggung-tanggung, total dana yang ditransfer Stephane Gagnon kepada oknum tersebut mencapai Rp 1 miliar dengan tiga kali transfer.
Transfer pertama sebesar Rp 750 juta, kedua Rp 150 juta, dan transferan ketiga sebesar Rp 100 juta.
“Dia (Stephane Gagnon) berkali-kali diancam. Berkali-kali diperas. Karena dia capek, dia kasih waktu itu. Total dia (Stephane Gagnon) kasih 750 (juta rupiah), 150 (juta rupiah), sama 100 (juta rupiah). Jadi total 1 M. Ada sipil, ada ke oknum,” ungkap Dalimunthe.
Ditambahkan, oknum tersebut kembali meminta dana kepada Stephane Gagnon dengan jumlah yang lebih banyak. Kali ini Stephane Gagnon diminta mentransfer dana sebanyak Rp 3 miliar.
Lantaran jumlahnya yang banyak, Stephane Gagnon tak mau melakukannya.
“Setelah itu dia (oknum) minta lagi 3 miliar (rupiah). Dia (Stephane Gagnon) nggak mau dan akhirnya benar dia ditangkap,” ungkap Dalimunthe.
Ia juga menerangkan, kliennya juga masih dimintai dana saat telah berada dalam penahanan. Disebutkan, permintaan disampaikan oleh oknum melalui kerabat Stephane Gagnon saat menjenguknya di tahanan.
Iming-imingnya, agar Stephane Gagnon dapat mengirup udara bebas pada pekan depan.
“Mulainya dari Februari. Sebenarnya minggu lalu juga masih didekati. Bayar, biar minggu depan bebas. Sering (permintaan). Saat keluarganya berkunjung, disampaikan pesan itu,” kata Dalimunthe.
Dalimunthe beserta rekannya yang tergabung dalam Dalimunthe & Tampubolon Lawyers telah melaporkan oknum tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.