Teddy Minahasa Diputus Banding Kasus Narkoba Akhir Juni 2023
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menentukan bahwa sidang putusan banding kasus narkoba Teddy Minahasa akan digelar pada akhir bulan ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menentukan bahwa sidang putusan banding kasus narkoba Teddy Minahasa akan digelar pada akhir bulan ini.
Rencananya, persidangan akan digelar pada Rabu (21/6/2023).
"Sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Sidang putusan banding tersebut akan digelar secara terbuka.
Bahkan sidang tersebut dapat disaksikan secara daring.
"Terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya.
Dalam banding perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk Majelis Hakim untuk menanganinya.
Total ada lima hakim dengan ketua Sirande Palayukan.
Adapun empat hakim anggota yang bertugas ialah: Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Dari vonis seumur hidup itu, Teddy Minahasa mengajukan banding pada Kamis (11/5/2023).
Dalam memori banding nantinya akan termaktub keberatan-keberatan dari tim penasihat hukum.
Termasuk pula di dalamnya akan ada pandangan dari Teddy Minahasa.
"Kalau ada pendapat pribadi dari Pak Teddy minahasa akan kami akomodir, digabung," ujar penasihat hukum Teddy, Anthony Djono pada Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba, Kini akan Ajukan Banding
Selang sehari kemudian, Jumat (12/5/2023), jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding.
Pengajuan banding ini merupakan upaya jaksa melawan banding pihak Teddy Minahasa.
Sebab, vonis Majelis Hakim belum memenuhi tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
"Iya jaksa akan memperjuangkan tuntutan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting pada Jumat (12/5/2023).