Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Diputus Banding Kasus Narkoba Akhir Juni 2023

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menentukan bahwa sidang putusan banding kasus narkoba Teddy Minahasa akan digelar pada akhir bulan ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Teddy Minahasa Diputus Banding Kasus Narkoba Akhir Juni 2023
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menentukan bahwa sidang putusan banding kasus narkoba Teddy Minahasa akan digelar pada akhir bulan ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menentukan bahwa sidang putusan banding kasus narkoba Teddy Minahasa akan digelar pada akhir bulan ini.

Rencananya, persidangan akan digelar pada Rabu (21/6/2023).

"Sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Sidang putusan banding tersebut akan digelar secara terbuka.

Bahkan sidang tersebut dapat disaksikan secara daring.

"Terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya.

Dalam banding perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk Majelis Hakim untuk menanganinya.

Berita Rekomendasi

Total ada lima hakim dengan ketua Sirande Palayukan.

Adapun empat hakim anggota yang bertugas ialah: Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Fakta Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup
Fakta Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup (kolase tribunnews)

Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Dari vonis seumur hidup itu, Teddy Minahasa mengajukan banding pada Kamis (11/5/2023).

Dalam memori banding nantinya akan termaktub keberatan-keberatan dari tim penasihat hukum.

Termasuk pula di dalamnya akan ada pandangan dari Teddy Minahasa.

"Kalau ada pendapat pribadi dari Pak Teddy minahasa akan kami akomodir, digabung," ujar penasihat hukum Teddy, Anthony Djono pada Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba, Kini akan Ajukan Banding

Selang sehari kemudian, Jumat (12/5/2023), jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding.

Pengajuan banding ini merupakan upaya jaksa melawan banding pihak Teddy Minahasa.

Sebab, vonis Majelis Hakim belum memenuhi tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

"Iya jaksa akan memperjuangkan tuntutan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting pada Jumat (12/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas