VIDEO Kementerian Keuangan Pastikan Gaji PNS Ke-13 Cair Hari Ini, Berikut Besarannya
Kemenkeu memastikan penerimaan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair mulai hari ini, Senin (5/6/2023)
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Srihandriatmo Malau
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00
c Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00
d. Anggota: Rp18.340.000,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000,00
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/ sederajat:
1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.219.000,00
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.613.000,00
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000,00
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.