Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kementerian Keuangan Pastikan Gaji PNS Ke-13 Cair Hari Ini, Berikut Besarannya

Kemenkeu memastikan penerimaan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair mulai hari ini, Senin (5/6/2023)

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Srihandriatmo Malau

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00

c Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00

d. Anggota: Rp18.340.000,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000,00

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00

Berita Rekomendasi

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/ sederajat:

1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.219.000,00

2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.613.000,00

3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000,00

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas