Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mario Dandy Sidang Perdana Hari Ini, 17 Saksi Siap Dihadirkan, Ayah David Ozora Bakal Hadir

17 orang saksi siap dihadirkan untuk Mario Dandy pada sidang perdananya hari ini, Selasa (6/6/2023).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah
zoom-in Mario Dandy Sidang Perdana Hari Ini, 17 Saksi Siap Dihadirkan, Ayah David Ozora Bakal Hadir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) - 17 orang saksi siap dihadirkan untuk Mario Dandy pada sidang perdananya hari ini, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo digelar hari ini, Selasa (6/6/2023).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Total saksi yang akan dihadirkan untuk Mario Dandy ada sebanyak 17 orang.

Selain Mario Dandy, tersangka lain, Shane Lukas juga akan menjalani sidang perdananya, Selasa ini.

Saksi yang dihadirkan untuk Shane Lukas ada sebanyak 16 orang.

Sedangkan saksi lainnya terdiri dari saksi ahli sebanyak 10 orang.

Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo saat konferensi pers pada Rabu (24/5/2023), dikutip dari TribunBekasi.com.

Baca juga: Sidang Mario Dandy Akan Digelar Tertutup Saat AG Bersaksi dan Singgung Konten Kesusilaan

Rekomendasi Untuk Anda

"Dapat saya sampaiakan pula, dalam berkas perkara sebagai informasi, jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang, dan jumlah ahli sebanyak 5 orang, dan sama untuk Shane juga 5 orang," ujarnya.

Mario Dandy nantinya akan dijerat dengan pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.

Kemudian pasal bagi Shane Lukas, pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Ketiga, pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

 Jonathan Latumahina dan Rafael Alun Dipastikan Hadir

Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) - 17 orang saksi siap dihadirkan untuk Mario Dandy pada sidang perdananya hari ini, Selasa (6/6/2023).
Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) - 17 orang saksi siap dihadirkan untuk Mario Dandy pada sidang perdananya hari ini, Selasa (6/6/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Danang menyebutkan, orang tua dari korban David Ozora, yakni Jonathan Latumahina dipastikan akan dihadirkan dalam persidangan.

Begitu pula dengan orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas