Profil Andreas Nahot Silitonga, Pengacara yang Bela Mario Dandy, Sempat Jadi Kuasa Hukum Bharada E
Andreas Nahot Silitonga menjadi pengacara yang membela Mario Dandy di persidangan. Sebelumnya, ia pernah menjadi kuasa hukum Bharada E.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Namun, tak berapa lama, Andreas Nahot Silitonga dan timnya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
Andreas Nahot cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
Sayangnya, Andreas Nahot enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim.
Ia hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.
"Cuma tadi kami sangat sayangkan, kami menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga."
"Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ujar dia.
Baca juga: PROFIL Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E yang Sesalkan Pernyataan Pengacara Brigadir J
Tak Ajukan Eksepsi
Sebelum persidangan Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Pernyataan itu disampaikannya bahkan saat jaksa belum membacakan dakwaan di persidangan.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan. Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi," ujar Andreas Nahot Silitonga, Senin (6/6/2023).
Keputusan tak mengajukan eksepsi itu disampaikan sebab Andreas telah menerima surat dakwaan bagi kliennya.
Dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum pun dinilai oleh penasihat hukum sudah cukup baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.