AHY Masih Yakin Hakim MA Putus Sengketa Moeldoko Secara Adil dan Tegak
AHY pun yakin para hakim MA bisa menerapkan prinsip kebenaran dan keadilan secara tegak
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih menaruh keyakinan kepada para hakim di Mahkamah Agung (MA) dapat memutus Peninjauan Kembali (PK) sengketa Moeldoko dengan Partai Demokrat secara adil dan benar.
“Oleh karena itu kami tentu dengan rendah hati tetap memiliki keyakinan bahwa para hakim yang kami muliakan di MA juga memiliki rasa kebenaran dan keadilan di atas segala-galanya sebelum pada akhirnya memutuskan PK KSP Moeldoko ini,” kata AHY dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, disiarkan Youtube Partai Demokrat, Rabu (7/6/2023).
AHY pun yakin para hakim MA bisa menerapkan prinsip kebenaran dan keadilan secara tegak, termasuk ketika memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko.
“Kami yakin beliau semua juga akan tergerak bahwa pada akhirnya kebenaran dan keadilan harus tegak di negeri kita,” katanya.
Sebagaimana diketahui dalam PK ini, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Baca juga: AHY Terkait Putusan MA soal PK Moeldoko: Menentukan Nasib Demokrat dan Demokrasi Indonesia
Permohonan PK Moeldoko telah masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan telah mengantongi nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Dalam PK tersebut, novum atau alat bukti baru yang dilampirkan Moeldoko yakni sejumlah dokumen berita acara massa terkait pemberitaan, bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, serta bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.
Kemudian pada novum kedua, berisi surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021.
Isinya yakni, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Novum ketiga yaitu surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.
Novum keempat, berisi dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
Sebelumnya MA sudah menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko terkait keputusan Menkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.