Kejaksaan Agung Periksa Adik Johnny G Plate Untuk Ketiga Kali Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung kembali memeriksa adik eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Rabu (7/6/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa adik eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Rabu (7/6/2023).
Gregorius Alex Plate, adik dari Johnny G Plate diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa GAP selaku Adik Tersangka JGP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (7/6/2023).
Selain Gregorius Alex Plate, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 10 saksi lain pada hari yang sama.
Satu di antaranya merupakan pejabat pada lembaga negara, yaitu DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: NasDem Bakal Ajukan Praperadilan, Johnny G Plate Bakal Lolos dari Korupsi Tower BTS?
Sementara saksi lainnya merupakan bagian dari perusahaan swasta, di antaranya FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta; G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta; MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri; AK selaku Project Director ZTE; YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia; MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.
Selanjutnya BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data; YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo; LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi
Pemeriksaan terhadap adik Johnny G Plate sendiri bukanlah kali pertama.
Baca juga: NasDem Ganti Strategi, Bukan Justice Collaborator Tapi Ajukan Praperadilan bagi Johnny G Plate
Sebelumnya, Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa Kejaksaan Agung, yaitu Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi, terungkap bahwa Gregorius Alex Plate bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
"Kemana-mana dapat fasilitas dari BAKTI kan. Berangkat ke luar negeri," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Surya Paloh Jenguk Johnny G Plate, Kejagung: Tak Ganggu Penyidikan Korupsi Tower BTS
Dari pemeriksaan jua terungkap bahwa jumlah safari ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo itu mencapai belasan kali.
Pengembalian uang tunai pun diterima tim penyidik dari Gregorius mencapai setengah miliar rupiah.