Kirim Surat Pemakzulan ke DPR, Denny Indrayana Beberkan Sikap Jokowi Sengaja Rancang Pilpres 2 Calon
Pakar hukum tata negara yang juga eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana berkirim surat ke DPR RI untuk memulai pemecatan atau pemakzulan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara yang juga eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana berkirim surat ke DPR RI untuk memulai pemecatan atau pemakzulan Presiden Joko Widodo.
Pasalnya menurut Denny berdasarkan kesaksian salah satu tokoh yang pernah menjadi wakil presiden, Jokowi sejak awal memang punya rencana untuk mendesain Pilpres 2024 diisi oleh 2 paslon capres, tanpa Anies Baswedan.
"Saya berpendapat Presiden Joko Widodo sudah layan menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam surat yang dikirim ke DPR, dikutip Rabu (7/6/2023).
Menurutnya langkah cawe-cawe Jokowi lebih bahaya dibanding perbuatan dari Presiden Nixon akibat skandal Watergate, di mana kantor Partai Demokrat Amerika dibobol untuk pemasangan alat sadap.
Denny pun menjabarkan bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi.
Pertama, Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan maju sebagai calon presiden di Pilpres 2024. Denny mengaku mendapat informasi bahwa memang ada gerakan nyata sistematis untuk menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.
"Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan," katanya.
Kemudian kata Denny, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik menuturkan ada seorang tokoh bangsa yang pernah menjadi wakil presiden menemui Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi informasi meresahkan.
Sumber tersebut mengatakan sempat bertemu lebih dulu dengan Presiden Jokowi dan sang kepala negara mengatakan bahwa hanya akan ada 2 capres yang tak mengikutsertakan Anies Baswedan. Pasalnya Anies Baswedan disebut akan dijerat oleh KPK perihal kasus tertentu.
"Tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK," ungkap Denny.
Atas hal itu Denny pun menyebut DPR harus mengadakan hak angket untuk menyelidiki apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Jokowi yang menggerakkan KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian untuk menjegal Anies.
Selain itu Jokowi juga dinilai sengaja membiarkan KSP Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Sebagai seorang presiden, Jokowi tak mungkin tidak tahu upaya yang dilakukan oleh Moeldoko.
Denny pun meminta DPR membuat hak angket untuk menyelidiki sikap Presiden Jokowi yang diduga menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol dalam menentukan arah koalisi.
Baca juga: 3 Poin Surat Denny Indrayana Sebut Jokowi Layak Dimakzulkan: Anies Dihalangi jadi Capres 2024
"Saya tidak rela UUD 1945 terus dilanggar oleh Presiden Joko Widodo demi cawe-cawenya, yang bukanlah untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi dalam pandangan saya adalah semata untuk kepentingan pribadi dan demi oligarki bisnis di belakangnya," ungkap Denny.