Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp11,2 Miliar Lewat Perantaraan Dadan Tri Yudianto

Uang diterima Hasbi dan Dadan dari Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah berperkara di MA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp11,2 Miliar Lewat Perantaraan Dadan Tri Yudianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.

Keduanya menjadi tersangka dugaan suap pengaturan vonis kasasi.

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto disebut menerima uang sebesar Rp11,2 miliar.

Uang diterima Hasbi dan Dadan dari Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah berperkara di MA. 

Duit diberikan agar putusan MA sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Baca juga: Dadan Tri Yudianto Pasrah Ditahan KPK Terkait Kasus Suap di MA: Saya Jalani Aja

"HT (Heryanto Tanaka) lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

BERITA REKOMENDASI

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," lanjut Nurul.

Belum diketahui berapa jumlah pasti yang diterima oleh masing-masing tersangka. Baik oleh Hasbi maupun Dadan. 

Yang pasti keduanya diduga menerima total Rp11,2 miliar. 

Uang tersebut diterima oleh Dadan dari pengacara Heryanto Tanaka bernama Theodorus Yosep Parera.

Melalui perantara Dadan, Yosep berhasil menjalin komunikasi dengan Hasbi Hasan sebagai petinggi di MA. 


Dadan meminta tolong ke Hasbi Hasan agar kasus Tanaka diuruskan.

"Kepada tersangka HH 'ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung'," ungkap Nurul.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas