Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp11,2 Miliar Lewat Perantaraan Dadan Tri Yudianto

Uang diterima Hasbi dan Dadan dari Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah berperkara di MA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp11,2 Miliar Lewat Perantaraan Dadan Tri Yudianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Atas pemberian uang itu, perkara Tanaka dimenangkan pada putusan kasasi. 

Budiman Gandi selaku Ketum KSP Intidana divonis 5 tahun penjara atas pemalsuan surat atau akta notaris. 

Informasi putusan tersebut kemudian disampaikan langsung Dadan ke Yosep.

"'Udah aman 5 thn bang' yang artinya tersangka Dadan Tri Yudianto menginformasikan kepada Yosep jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," ujar Nurul.

Di sisi lain, untuk memastikan kasasi tersebut sesuai keinginannya, rupanya Tanaka juga menyuap hakim agung yang menangani kasus. Dia adalah Gazalba Saleh. 

Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh sebesar 110 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,2 miliar sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Perkara Gazalba Saleh tersebut saat ini tengah disidangkan di PN Tipikor Bandung. 

Berita Rekomendasi

Kembali ke Dadan dan Hasbi Hasan, atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dadan resmi ditahan KPK. Sementara Hasbi Hasan masih bebas dan tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan. 

Hasbi menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas