KPK Sita Bukti Elektronik dari Rumah Andhi Pramono dan 3 Mobil Mewah dari Ruko Tertutup
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Riau, Selasa (6/6/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Riau, Selasa (6/6/2023).
Rumah itu terletak di kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Kemarin tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/6/2023).
"Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," imbuhnya.
Dari rumah Andhi, tim penyidik mengamankan bukti elektronik.
Penggeledahan berlanjut ke sebuah ruko tertutup di kawasan Batam.
Dari sana tim penyidik mengamankan tiga mobil mewah.
"Dari penggeledahan dimaksud, tim penyidik menemukan bukti elektronik dan di tempat terpisah menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.
Baca juga: KPK Kembangkan Gratifikasi Andhi Pramono ke Pejabat Bea Cukai Lain
Kesemua bukti tersebut disita sebagai barang bukti dalam perkara Andhi Pramono.
Seperti diketahui, KPK menetapkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.
Andhi diduga menerima gratifikasi mencapai miliaran rupiah. Jumlah itu bisa terus bertambah seiring terus bergulirnya penyidikan.
Adapun dalam proses penyidikannya, KPK sudah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
Di lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.
Kasus Andhi Pramono bermula dari flexing harta kekayaan di media sosial.
Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.
Terkait penetapan tersangkanya ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatannya.
Dia pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).