KPK Ungkap Uang Korupsi Eks Bupati Pemalang untuk Biaya Muktamar PPP di Makassar Tahun 2020
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo gunakan hasil suap jual beli jabatan untuk keperluan biaya pelaksanaan muktamar PPP di Makassar tahun 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo gunakan hasil suap jual beli jabatan untuk keperluan biaya pelaksanaan muktamar PPP di Makassar tahun 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengondisian dimaksud adalah memungut biaya kepada ASN yang ingin menempati jabatan yang dibuka.
Mukti melalui Adi Jumal mematok harga per jabatan.
Penasaran tarif itu pun disambut Abdul Rachman dkk untuk sebuah jabatan.
Mereka memberikan sejumlah uang ke Mukti melalui Adi Jumal dengan nilai bervariasi, Raharjo memberikan Rp50 juta sementara tersangka yang lainnya masing-masing Rp100 juta.
Dengan penyerahan uang tersebut, Abdul Rachman, Raharjo dkk dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.
BERITA REKOMENDASI