Pendaftaran PPDB Banjarmasin 2023 Jenjang SMP: Jadwal, Syarat dan Link Daftar Online
Berikut adalah syarat dan jadwal pendaftaran PPDB Kota Banjarmasin 2023 jenjang SMP. Link daftar online di banjarmasin.siap-ppdb.com.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Banjarmasin tahun 2023 akan dimulai pada 12 Juni 2023 untuk jalur prestasi dan afirmasi.
Sementara itu, 2 jalur yang lain yakni jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua akan dimulai pendaftarannya pada 15 Juni 2023.
Pendaftaran dilaksanakan secara online di banjarmasin.siap-ppdb.com.
Syarat PPDB Banjarmasin 2023 Jenjang SMP
a. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 10 Juli 2023;
b. Memiliki surat keterangan Lulus SD, MI atau sederajat atau bentuk lain yang sejenis;
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jambi 2023 Jenjang SMA/SMK, Zonasi hingga Afirmasi
c. Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
d. Akta kelahiran Asli
e. Cetak tanda bukti NISN SD /MI ( bisa di minta di SD/MI asal Sekolah)
Jadwal PPDB Banjarmasin 2023 Jenjang SMP
1. Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi: 12 - 14 Juni 2023
2. Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi: 12 - 14 Juni 2023
3. Pengumuman hasil seleksi prestasi dan afirmasi: 15 Juni 2023
4. Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi: 15 - 17 Juni 2023
5. Pendaftaran PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: 15 - 17 Juni 2023
6. Pengumuman PPDB Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua: 20 Juni 2023
7. Daftar ulang online: 20 - 22 Juni 2023
Baca juga: Syarat Daftar PPDB Jabar 2023 bagi Calon Peserta Didik SLB
Informasi Hasil Seleksi dan Daftar Ulang
- Calon pendaftar yang telah gugur / tidak diterima pada jalur afirmasi dan prestasi bisa mendaftar kembali pada jalur Zonasi Online.
- Calon pendaftar yang telah diterima pada seleksi PPDB Online jalur Prestasi dan Afirmasi, tidak diperbolehkan mendaftar kembali pada PPDB Jalur Zonasi.
- Kuota PPDB Online dan Hasil seleksi bisa dilihat di papan pengumuman sekolah atau lewat Web aplikasi PPDB .
- Daftar Ulang dilaksanakan lewat online dengan mengakses aplikasi web PPDB dengan tata cara bisa dilihat pada web PPDB online.
- Bagi Calon peserta didik yang lulus seleksi dan tidak melakukan pendaftaran ulang secara online, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dalam proses seleksi.
(Tribunnews.com, Widya)