Peserta Kartu Prakerja Gelombang 53 Segera Beli Pelatihan, Batas Akhir Pembelian Malam Ini
Batas akhir membeli pelatihan pertama bagi peserta Gelombang 53 adalah Rabu (7/6/2023). Berikut cara cari dan beli pelatihan Kartu Prakeja.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pembelian pelatihan pertama Kartu Prakerja adalah 15 hari setelah dinyatakan lolos gelombang sebagai peserta.
Jika peserta Kartu Prakerja tidak membeli pelatihan pertama sampai batas waktu tersebut, maka saldo pelatihan akan hangus atau kedaluwarsa.
Selain itu, status kepesertaan Kartu Prakerja juga akan dicabut.
Bagi peserta Kartu Prakerja Gelombang 53, batas akhir membeli pelatihan pertama jatuh pada hari ini, Rabu (7/6/2023) pukul 23.59 WIB.
Oleh karena itu, peserta Kartu Prakerja Gelombang 53 diimbau untuk segera membeli pelatihan pertama.
Informasi ini diumumkan melalui unggahan akun Instagram @prakerja.go.id, Selasa (6/6/2023).
"Besok malam pukul 23.59 WIB adalah BATAS AKHIR pembelian pelatihan pertama untuk peserta Gelombang 53!" tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Baca juga: Cara Tukar Kode Voucher dan Kode Redeem Pelatihan Online Kartu Prakerja, Ini Waktu Penukarannya
Sebagai informasi, saldo pelatihan Kartu Prakerja juga akan kedaluwarsa jika peserta tidak membeli pelatihan lainnya dalam kurun waktu 15 hari setelah penyelesaian atau hingga pemberian penilaian dan ulasan pelatihan pertama.
Peserta diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan saldo yang diberikan untuk membeli pelatihan Kartu Prakerja.
Untuk mencari pelatihan Kartu Prakerja sesuai tingkat pendidikan terakhir, peserta dapat menggunakan fitur 'Filter Pelatihan' yang terdapat pada halaman 'Pelatihan' di dashboard Kartu Prakerja.
Dengan filter tersebut, peserta Kartu Prakerja dapat melakukan filter pelatihan dan memilih tingkat pendidikan yang sesuai.
Selengkapnya, berikut ini cara mencari pelatihan Kartu Prakerja berdasarkan tingkat pendidikan terakhir.
Cara Cari Pelatihan Kartu Prakerja Sesuai Tingkat Pendidikan
1. Buka halaman 'Pelatihan' pada dashboard Prakerja;