Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Akhir Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK di Tangan Presiden Jokowi, Ghufron: Kami Pasrah

KPK memasrahkan keputusan mengenai masa perpanjangan jabatan pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi, yakin pemerintah akan hormati putusan MK.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Putusan Akhir Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK di Tangan Presiden Jokowi, Ghufron: Kami Pasrah
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meninggalkan Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan - KPK memasrahkan keputusan mengenai masa perpanjangan jabatan pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi, yakin pemerintah akan hormati puitusan MK. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasrahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Ya kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah yang di mana ini presiden ya," kata Nurul dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh Nurul Ghufron soal batas usia calon pimpinan KPK dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sudah dikabulkan oleh Mahkamah Agung sejak 25 Mei 2023 lalu.

Nurul Ghufron pun meyakini pemerintah akan tetap menghormati keputusan dari MK tersebut.

"Itu sudah menjadi hukum, final, sejak tanggal 25 Mei 2023. Maka itu saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar hukum MK tersebut," ujar Nurul.

Baca juga: Disinggung soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi: Masih Ditelaah Menkopolhukam

Dikatakan Nurul Ghufron, ia juga mengakui gugatannya ke MK tersebut murni merupakan sikap pribadi, bukan untuk mewakili KPK.

Berita Rekomendasi

"Sejauh ini kami belum, setidaknya saya 'kan pemohon, pemohonannya bukan KPK, tapi Pak Ghufron pribadi."

"Sejauh ini memang belum ada komunikasi pelaksanaannya. Apalagi ada Prof Mahfud, Prof Yasonna, saya yakin mereka bisa membaca pasal 47 di UU MK itu keputusan berlaku sejak dibacakan," jelas Nurul Ghufron.

Tanggapan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi akan ke Singapura dan Malaysia hari ini dalam rangka kunjungan kerja - KPK memasrahkan keputusan mengenai masa perpanjangan jabatan pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi, yakin pemerintah akan hormati puitusan MK.
Presiden Jokowi akan ke Singapura dan Malaysia hari ini dalam rangka kunjungan kerja - KPK memasrahkan keputusan mengenai masa perpanjangan jabatan pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi, yakin pemerintah akan hormati puitusan MK. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Sebelum melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Singapura, Presiden Jokowi menyempatkan untuk menjawab mengenai isu politik terkini yang sedang ramai diperbincangkan publik.

Seperti halnya mengenai uji materi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketika ditanya mengenai sikap pemerintah atas hal tersebut, Presiden Jokowi mengatakan, hal itu masih dikaji oleh  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam, ditunggu saja," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas