Sikapi Kasus Brimob Polda Riau, Polri Tegaskan Tak Ada Aturan Setor Menyetor Kepada Atasan
Mabes Polri angkat suara soal kasus anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan yang mengaku menyetorkan uang kepada komandannya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri angkat suara soal kasus anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan yang mengaku menyetorkan uang kepada komandannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora senilai total Rp 650 juta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada aturan soal setor menyetor kepada atasan di tubuh Korps Bhayangkara.
"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya, jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan menyebut jika memang ada oknum anggota yang melakukan hal tersebut, akan langsung ditindak tegas.
"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh jadi kalau memang ada seperti itu tentu akan diberhadapkan dengan hukum," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun Instagram pribadinya soal adanya setoran ke komandannya.
Baca juga: Misteri Keberadaan Bripka Andry, Hilang Usai Bongkar Setor Uang ke Atasan, Minta Perlindungan LPSK
Dalam unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang yang diperkirakan senilai Rp650 juta.
Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Kompol Petrus sendiri, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Rokan Hilir (Rohil).
Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan terkait setoran tersebut.
Baca juga: Bripka Andry Ngaku Setorkan Rp650 Juta ke Atasan, Disebut Tak Disiplin hingga Komandan Dicopot
Petrus dan Andry sama-sama diproses, bahkan jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memastikan, Bidang Propam akan terus mendalami kasus yang melibatkan kedua anggota Polri di jajarannya tersebut.
"Danyon (Kompol Petrus,red) dan anggotanya (Bripka Andry, red) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ungkap mantan Kadiv Humas Polri itu.
Irjen Iqbal mengungkap, Bripka Andry sendiri sudah tidak pernah masuk berdinas pasca dimutasi pada Maret 2023 lalu. Bahkan, saat dipanggil Propam dia juga tak pernah datang.
Baca juga: Nasib Kompol Petrus, Diduga Terima Setoran Rp650 Juta dari Bripka Andry
"Bripka AD (Andry, red) desersi sampai sekarang tak masuk dinas," sebut Kapolda Riau.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan, sudah 8 orang saksi diperiksa terkait kasus ini.
"Untuk masalah setoran kita masih dalami lagi, kita sudah periksa 8 orang saksi untuk kita dalami lagi," ujarnya.
Johanes mengungkap jika hal ini tiba-tiba muncul dan viral usai diunggah oleh Andry di akun media sosial pribadinya.
Ia berujar, Bripka Andry sendiri sebelumnya sempat bermasalah. Setidaknya, ada 3 dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka Andry.
"Pertama masalah disiplin, kabur dia, termasuk desersi juga. Sampai saat ini belum ada (masuk dinas)," papar Johanes.
Sementara itu, komandan yang dimaksud Andry yang diduga menerima setoran, yakni Kompol Petrus Hottiner Simamora, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Danyon B Pelopor.
"Kompol Petrus sudah dicopot mulai Maret dalam rangka pemeriksaan," ungkap Kabid Propam.