Terungkap Alasan Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy, Disebut Alami Tekanan
Shane Lukas meminta agar sel tahanan dipisahkan dari Mario Dandy Satriyo karena tertekan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Shane Lukas meminta agar sel kliennya dipisahkan dengan Mario Dandy Satriyo di lembaga permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, dalam sidang dakwaan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Dalam persidangan, Happy Sihombing mengungkapkan alasan pihaknya meminta majelis hakim memisahkan penahanan Shane Lukas dengan Mario Dandy.
Sebab, Shane Lukas mendapat tekanan psikologis dari Mario Dandy, termasuk saat diajak menganiaya David Ozora pada Februari 2023, lalu.
"Bahwa sebelum terjadinya dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023 terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo."
"Demikian juga menjelang sidang dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang-sidang terdakwa Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy," ujar Happy di persidangan, Selasa, dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat berencana
Selain itu, Happy khawatir jika Shane Lukas masih satu sel dengan Mario Dandy, maka akan memengaruhinya saat menjalani persidangan.
"Demi keamanan Shane dan agar tidak agar saya tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane," terangnya.
Disetujui Majelis Hakim
Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, sempat bertanya apakah Shane Lukas benar berada di dalam satu tahanan dengan Mario Dandy.
"Memang saudara satu kamar (dengan Mario Dandy) selama ini?," tanya Hakim, Selasa.
"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane Lukas.
Hakim kemudian mengabulkan permintaan dari tim pengacara Shane Lukas.
Tim Jaksa juga tak keberatan jika kedua terdakwa dipisahkan kamar penahanannya.
Baca juga: Keluarga Mario Dandy Sempat Iming-imingi Shane Lukas Handphone dan Uang Rp 1,5 Juta Saat di Rutan
Jaksa pun bakal berkoordinasi dengan pihak rutan lantaran penempatan tahanan itu menjadi kewenangan rutan.
"Jadi, majelis menyikapi permohonan saudara dikabulkan, kalau memang diperlukan penetapannya, kita buat penetapannya," jelas Hakim.
Pendukung Shane Lukas yang berada di ruang sidang langsung bertepuk tangan atas keputusan Majelis Hakim tersebut.
Penjelasan Ayah Shane Lukas
Sementara itu, ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, menyebut anaknya sering mendapat tekanan mental dan sosial dari Mario Dandy selama dalam tahanan.
Dengan demikian, atas inisiatif sendiri, Shane Lukas meminta sel terpisah dengan Mario Dandy.
Baca juga: Fakta Sidang Perdana Mario Dandy, Dakwaan Ungkap Pertemuan dengan Mantan hingga Peran Shane Lukas
Mengingat, sejak berada dalam tahanan, keduanya selalu di sel yang sama.
"Mungkin masalah sosial ya. Shane ini menganggap dirinya orang yang tidak mampu, saya orang tuanya manusia biasa."
"Sementara Dandy itu anak pejabat, orang banyak duit seperti itu," ujar Tagor kepada awak media, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.
Menurut Tagor, Shane Lukas kerap mendapat tekanan dari Mario Dandy semenjak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Satu tekanan yang dialami yakni adanya uang sebesar Rp 1,5 juta dan handphone yang disodorkan kepada Shane Lukas.
Baca juga: Mario Dandy Tak Didampingi Keluarga saat Sidang, Keluarga Shane Lukas Kompak Buat Baju
Uang dan handphone itu disebut dari seseorang yang mengaku sebagai paman Mario Dandy.
"Si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane. Yang mengantar mengaku sebagai pamannya Mario. Uang Rp1,5 juta dan sebuah handphone."
"Tujuannya uang itu ke Shane tapi tidak langsung. Jadi yang bertugas pada saat itu manggil Shane, dan Shane bilang tidak bisa menerima semua pemberian itu," papar Tagor.
Sebagai informasi, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Pasal yang didakwa terhadap Shane Lukas adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Shane Lukas Banjir Karangan Bunga Jelang Sidang Perdana, Mario Dandy Tak Dapat
Sementara, Mario Dandy juga didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua yakni Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.