Denny Indrayana Minta DPR Makzulkan Presiden Jokowi, PKN: Ngawur, Tidak Punya Dasar Politik
Partai Kebanggaan Nusantara mengatakan tindakan eks Wamenkumham Denny Indrayana soal pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah tindakan ngawur.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Pimnas Partai Kebanggaan Nusantara Sri Mulyono mengatakan tindakan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana soal pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah tindakan ngawur.
Hal yang Denny Indrayana lakukan disebut Sri merupakan alasan tak mendasar dan berlandaskan analisis yang dipaksakan.
"Denny seperti pendekar mabuk yang nabrak sana nabrak sini dan tanpa panduan disiplin bernegara dan berkonstitusi," kata Sri dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Seperti diketahui, Denny Indrayana meminta kepada DPR RI untuk melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap Jokowi. Langkah itu juga dinilai Sri tidak punya dasar politik.
"Jika Denny serius dan bukan hanya seperti pendekar mabuk, berkirim suratnya lebih tepat misalnya kepada Partai Demokrat yang sempat mengusungnya pada Pilkada Kalsel dan punya hubungan khusus dengan SBY," ujarnya.
"Yakinkan saja PD soal pemakzulan ini dan biarkan PD yang menyatakan sikapnya di DPR. Berpolitik dengan sikap yang terbuka dan ksatria. Jangan hanya plintat-plintut untuk bikin keruh dan testing the water saja," Sri menambahkan.
Baca juga: Denny Indrayana Kembali Serang Jokowi, Kali Ini Minta DPR Makzulkan Presiden, Ini Isi Suratnya
Sebelumnya, Denny Indrayana mengirimkan surat untuk DPR agar menggunakan hak angketnya memeriksa Jokowi dan memakzulkannya sebagai presiden.
Adapun alasan yang Denny Indrayana sampaikan atas permintaannya ialah adanya indikasi penjegalan Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Kemudian, dia juga menyoroti sikap Jokowi yang seakan diam saja ketika KSP Moeldoko mencoba mendongkel Partai Demokrat.
Terakhir, Denny Indrayana juga menilai Jokowi telah memanfaatkan kekuasaannya dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol dalam menentukan arah koalisi di Pemilu 2024.