Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal PPDB Brebes 2023 untuk Jenjang SMP, Lengkap untuk 5 Jalur Masuk

Sima jadwal PPDB Kabupaten Brebes 2023 untuk jenjang SMP. Membuka pendaftaran dalam 5 jalur seleksi melalui laman brebes.siap-ppdb.com

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadwal PPDB Brebes 2023 untuk Jenjang SMP, Lengkap untuk 5 Jalur Masuk
brebes.siap-ppdb.com
Jadwal PPDB Kabupaten Brebes 2023 untuk jenjang SMP. Pendaftaran dilakukan secara online di laman brebes.siap-ppdb.com melalui 5 jalur masuk. 

- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dibuktikan dengan foto copy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

- Telah menyelesaikan kelas 6 dengan dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SD.

- Menyerahkan fotocopy Rapor dan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan Nilai Rapor 5 (lima) semester terakhir untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika/Fotocopy Ijazah untuk peserta didik lulus sebelum tahun 2023.

2. Syarat Jalur Zonasi

- Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

- Khusus pondok pesantren dalam wilayah zonasi, menyerahkan surat keterangan yang menyatakan calon peserta didik telah diterima dalam pondok pesantren dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa domisili pondok pesantren.

3. Syarat Jalur Afirmasi

- Menyerahkan foto copy Kartu PIP/ PKH/ Program Penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Berita Rekomendasi

4. Syarat Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Wali

- Menyerahkan foto copy surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.

5. Syarat Jalur Prestasi

- Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan Kelas 1 (satu) SD.

- Menyerahkan surat keterangan peringkat 1 – 10 berisi nilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika dari sekolah asal.

- Menyerahkan Piagam atau sertifikat sebagai bukti prestasi atau kejuaraan baik akademik maupun non akademik (jika memiliki).

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas